Kapolri Bikin Aturan, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2025, 15:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan itu, dikutip Jumat, 12 Desember 2025. 

Lalu, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri. Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Kemudian, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

Baca Juga: BGN Tegaskan Tidak Ada Polisi Aktif Duduki Jabatan Strategis

Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan narkoba 214,84 ton senilai 29,37 triliun bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 29 oktober 2025. <b>(Dok. Setpres)</b> Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan narkoba 214,84 ton senilai 29,37 triliun bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 29 oktober 2025. (Dok. Setpres)

Baca Juga: Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Adapun daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil.

Baca Juga: MK Larang Rangkap Jabatan, Reformasi Polri Diuji

 

x|close