Bali Jadi Percontohan Penerapan Nomor Darurat Tunggal 112

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 16:18
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemerintah Pusat bersama Pemprov Bali dalam mulai penerapan nomor tunggal panggilan darurat melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Komitmen Bersama Indonesia Siaga 112, Denpasar, Jumat, 25 September 2026. Pemerintah Pusat bersama Pemprov Bali dalam mulai penerapan nomor tunggal panggilan darurat melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Komitmen Bersama Indonesia Siaga 112, Denpasar, Jumat, 25 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Denpasar - Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Bali sebagai daerah percontohan untuk penerapan nomor tunggal layanan darurat 112. Sistem tersebut nantinya akan diintegrasikan secara nasional dalam kurun waktu dua tahun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan Bali dipilih karena statusnya sebagai destinasi pariwisata internasional yang membutuhkan akses layanan kedaruratan melalui satu nomor.

"Provinsi Bali adalah provinsi pariwisata yang membutuhkan satu nomor tunggal untuk layanan kedaruratan, di samping melayani publik dan warga negara, juga diperuntukkan untuk melayani turis mancanegara," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA saat penandatanganan komitmen bersama Indonesia Siaga 112.

Safrizal, dalam keterangan Pemerintah Provinsi Bali di Denpasar, Jumat, 25 September 2026, mengatakan layanan 112 nantinya dapat digunakan untuk menangani berbagai situasi darurat, seperti kebakaran, kondisi medis, bencana alam, gangguan ketertiban umum, hingga keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: Polri Luncurkan SuperApp Layanan Darurat 110

Masyarakat juga tidak hanya dapat mengakses layanan tersebut melalui sambungan telepon. Sistem 112 akan dikembangkan dengan dukungan aplikasi mobile sehingga akses terhadap layanan kedaruratan dapat diperluas.

Komitmen penerapan sistem tersebut ditandai melalui penandatanganan bersama yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital serta seluruh pemerintah daerah di Bali. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem penanganan keadaan darurat yang terintegrasi lintas sektor.

Dari aspek teknologi, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail menyatakan pihaknya akan menyiapkan rancangan teknis dan infrastruktur digital yang dibutuhkan untuk menghubungkan sistem kedaruratan antarlembaga.

"Kami dari Kementerian Komdigi menyiapkan skema-skema dan skenario terutama di masalah teknis untuk mengoleksikan, mengintegrasikan sistem-sistem kedaruratan dari berbagai kementerian/lembaga sekaligus mendukung infrastruktur digital," ucapnya.

Baca Juga: Layanan Darurat 112 Siap Siaga Selama Libur Lebaran 2025

Layanan nomor 112 dapat diakses melalui jaringan seluler maupun telepon tetap di rumah tanpa dikenakan biaya. Penerapannya ditujukan untuk seluruh kabupaten dan kota yang berada di Provinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan sistem tersebut. Menurut dia, layanan nomor darurat tunggal dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus menunjang Bali sebagai destinasi wisata dunia.

"Ini baru pertama saya sebagai gubernur mendapat arahan dan tugas yang harus kami laksanakan di Bali yang sebenarnya memang sangat dibutuhkan, tidak saja untuk kepentingan warga lokal, tapi juga Bali merupakan destinasi pariwisata dunia," ujar Koster.

Sebagai langkah awal, Pemprov Bali bersama para bupati dan wali kota melakukan konsolidasi untuk menyiapkan operasional layanan. Pemerintah daerah juga berencana membangun titik layanan yang jumlahnya lebih banyak dari 57 kecamatan yang saat ini terdapat di Bali.

"Sumber daya manusianya ada, tinggal melatih dan mungkin dijadikan unit sendiri karena ini kan call center 24 jam, meskipun di Bali ada 57 kecamatan, mungkin titiknya kita akan bisa kembangkan lebih dari 57," kata Gubernur Koster.

Kepala Pelaksana BPBD Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya mengatakan penerapan layanan tersebut akan mengintegrasikan berbagai instansi yang menangani keadaan darurat, mulai dari sektor kesehatan, pemadam kebakaran, hingga kepolisian dalam satu sistem komando.

"Jadi ya kita lihat nanti sistem seperti apa, yang jelas ini dibutuhkan, sebagaimana perintah gubernur tentu ini kita akan segera koordinasi lebih lanjut biar bisa dimanfaatkan untuk masyarakat karena bencana butuh, kesehatan butuh, damkar butuh, tapi bagaimana ini menjadi satu termasuk kepolisian," ujar Teja.

Untuk memenuhi kebutuhan operator, BPBD Bali menyebut personel yang sudah tersedia dapat diberdayakan setelah mendapatkan pelatihan. Dengan demikian, penambahan tenaga tidak selalu harus dilakukan melalui perekrutan baru.

"Makanya yang paling penting adalah membangun komitmen, karena dalam praktiknya nanti akan butuh SDM, butuh pelatihan, butuh perlengkapan, butuh dukungan anggaran, jadi kalau operator butuh berapa nanti diambil dari mana kan bisa, tidak mesti merekrut baru," tuturnya.

Pemerintah Pusat memberikan waktu dua tahun untuk merealisasikan integrasi layanan tersebut secara penuh. Sementara itu, Pemprov Bali menyatakan optimistis seluruh tahapan yang diperlukan dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.

(Sumber: Antara)

x|close