Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan sejumlah layanan digital dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK) digital hingga sistem pembayaran denda tilang yang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas.
Peluncuran layanan tersebut dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat, dan menjadi bagian dari pengembangan layanan digital Korps Lalu Lintas Polri agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan secara lebih praktis.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan sistem pembayaran denda tilang yang terintegrasi dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan konfirmasi data pelanggaran sekaligus membayar titipan denda secara digital.
“Ini adalah sebuah aplikasi yang ada dalam Digital Korlantas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas atau yang sering kita kenal dengan tilang,” ucapnya di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga: Kebijakan STNK Digital Diuji Coba di China
Mekanisme pembayaran dimulai ketika pelanggaran lalu lintas terekam melalui electronic traffic law enforcement (ETLE). Setelah data diverifikasi petugas, pelanggar akan memperoleh notifikasi dan dapat memeriksa serta mengonfirmasi informasi pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas.
Selanjutnya, pelanggar dapat melakukan top up saldo dan membayar titipan denda menggunakan LantasPay. Dana yang dibayarkan hingga batas maksimal denda kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk kepentingan proses persidangan.
Setelah pengadilan mengeluarkan putusan, informasi mengenai status perkara akan diperbarui pada aplikasi. Jika denda yang ditetapkan pengadilan ternyata lebih kecil daripada nominal titipan, kelebihan dana tersebut akan dikembalikan ke saldo pengguna.
Selain sistem pembayaran tilang, Polri juga memperkenalkan STNK digital sebagai pengembangan lanjutan dari layanan SIM digital yang sebelumnya telah tersedia. Pemilik kendaraan dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas untuk mengakses bukti legitimasi kendaraan secara digital.
Baca Juga: Viral STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bakal Disita Polisi, Korlantas: Info Tak Benar
Informasi pada STNK digital terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri dan telah melalui proses validasi. Dalam pemeriksaan di jalan, petugas dapat memastikan data kendaraan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.
Layanan tersebut juga dilengkapi sistem keamanan yang mencegah halaman dokumen direkam ataupun diambil tangkapan layar (screenshot). Fitur ini ditujukan untuk mempercepat pemeriksaan keabsahan dokumen kendaraan sekaligus mengurangi risiko pemalsuan.
Wiboro menegaskan bahwa STNK digital selaras dengan STNK fisik sehingga keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
“Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Dalam rangkaian peluncuran tersebut, Korlantas Polri turut memperkenalkan Kios SIM. Layanan ini berupa anjungan mandiri yang memungkinkan masyarakat mencetak SIM secara mandiri, terutama untuk kebutuhan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
“Masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code (kode respons cepat), tinggal di-tap (diketuk). Nanti masyarakat akan memverifikasi data, kalau sudah cocok tinggal pencet tombol cetak,” jelas Wibowo.
Untuk tahap awal, Kios SIM diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Korlantas Polri menyatakan layanan tersebut akan terus dikembangkan agar dapat tersedia secara lebih merata.
Korlantas juga memperkenalkan aplikasi Siap Jalan yang dirancang untuk membantu mempersiapkan aspek psikologis pengemudi sebelum berkendara. Aplikasi tersebut mencakup penilaian terhadap berbagai risiko yang berpotensi muncul selama perjalanan.
(Sumber: Antara)
Peluncuran inovasi Korps Lalu Lintas Polri dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71 di Jakarta, Jumat, 25 September 2026. (Antara)