Kemendes PDT Dapat Tambahan Anggaran Rp1 Triliun untuk Perkuat Pembangunan Desa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 22:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Kamis, 24 September 2026 Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Kamis, 24 September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk tahun 2027. Dari tambahan tersebut, Rp848,48 miliar akan diarahkan untuk berbagai program desa dan pembangunan daerah tertinggal.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjelaskan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari pembangunan sarana air bersih hingga peningkatan kualitas dan kapasitas masyarakat desa.

Yandri mengatakan di Jakarta, Kamis, 24 September 2026, bahwa Kemendes PDT akan memfokuskan penggunaan anggaran tambahan untuk pembangunan jalan desa, pengembangan BUM Desa yang mencakup desa wisata dan desa tematik, serta pembangunan sarana air bersih.

Selain itu, anggaran akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan rehabilitasi pasar desa, hilirisasi produk unggulan melalui program desa ekspor, pembangunan jembatan desa, serta peningkatan kapasitas masyarakat.

Baca JugaKemendes PDT Dorong Pendamping Desa Giatkan Publikasi Pemanfaatan Dana Desa

Kemendes PDT juga mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan operasional dalam mendukung pengawalan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, program dukungan manajemen mendapatkan alokasi sebesar Rp115,51 miliar.

Tambahan anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 9 September 2026. Dengan tambahan Rp1 triliun itu, pagu anggaran Kemendes PDT untuk 2027 meningkat dari Rp1,785 triliun menjadi Rp2,785 triliun.

Besaran tersebut sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 21 September 2026. Namun, kebutuhan anggaran Kemendes PDT untuk 2027 mencapai Rp5,513 triliun sehingga masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp2,728 triliun.

“Dengan tambahan Rp1 triliun pagu alokasi Kementerian Desa menjadi Rp2,785 triliun, masih menyisakan backlog sebesar Rp2,728 triliun,” ujar Yandri.

Baca JugaSerapan Anggaran Kemendes PDT Capai Rp1,146 Triliun per September 2026

Pagu akhir Kemendes PDT untuk tahun anggaran 2027 kemudian ditetapkan sebesar Rp2.785.226.294.597 atau sekitar Rp2,785 triliun setelah Komisi V DPR RI menyetujui usulan penyesuaian anggaran kementerian tersebut dalam rapat kerja gabungan bersama seluruh mitra kerja.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan penetapan hasil penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun 2027 dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI.

Menurut Lasarus, seluruh tahapan pembahasan RKA K/L dengan mitra kerja Komisi V untuk tahun anggaran 2027 yang telah berlangsung sejak Mei 2026 kemudian ditetapkan pada Kamis, 24 September 2026.

“Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pagu kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp 5.513.617.837, pagu indikatif Rp 1.785.294.597 di pagu RAPBN tahun 2027 dan di Raker pada 1-23 September 2026 tidak ada perubahan, masih tetap di Rp 1.785.294.597," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Lasarus menjelaskan terdapat tambahan anggaran berdasarkan surat Banggar Nomor B/12157/AG.05.02/09/2026 tertanggal 9 September 2026. Melalui penambahan tersebut, Kemendes PDT memperoleh tambahan sebesar Rp1 triliun.

“Kemudian, katanya, ada tambahan sesuai surat Banggar No.B/12157/AG.05.02/09/2026 tanggal 9 September 2026, Kemendes PDT mendapat tambahan sebesar Rp 1.000.000.000, sehingga pagu akhir Kemendes PDT menjadi Rp 2.785.294.597 triliun, ada backlog masih sebesar Rp 2.728.323.240 triliun.”

(Sumber: Antara)

x|close