KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan Kanwil BPN Jatim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 14:01
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip. Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Arsip. Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Budi menyebut uang yang disita tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Miliar dari 20 Koper dalam OTT ATR/BPN

Seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan selanjutnya akan ditelaah penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara.

“Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” katanya.

Perkara tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Direktur PT CMC

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rangkaian penggeledahan kemudian dilakukan KPK di sejumlah lokasi. Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kegiatan itu, KPK menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Penggeledahan kembali dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, dengan menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri. Selanjutnya, Senin, 21 September 2026, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari kemudian, Rabu, 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari setelahnya, Kamis, 24 September 2026, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.

(Sumber: Antara)

x|close