Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja di Jambi kembali mengguncang publik setelah terungkap bahwa dua dari empat pelaku adalah anggota kepolisian.
Tidak berhenti di situ, kuasa hukum korban turut mengungkap keberadaan tiga anggota polisi lain yang diduga berada di lokasi saat kejadian dan mendengar teriakan korban, namun tidak melakukan tindakan apa pun.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, menjelaskan bahwa empat orang telah terbukti menyetubuhi korban. Dua di antaranya merupakan anggota kepolisian, yakni Bripda NIR dan Bripda SR, sementara dua lainnya, I dan K, adalah warga sipil.
Namun, menurut Romi, fakta lain yang tak kalah mencengangkan adalah keberadaan tiga anggota polisi lain di lokasi saat kejadian berlangsung. Mereka adalah Briptu VI, Bripda HMZ, dan Bripda FAP.
Baca Juga: Potret Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad dan S3 di ITB
"Ada tiga polisi lain Briptu VI, Bripda HMZ dan Bripda FAP, yang ada di lokasi saat kejadian. Jadi, saat korban disetubuhi di dalam kamar, tiga orang ini (polisi lainnya) ada di rumah itu, mereka mendengar korban berteriak," kata Romi, Kamis (5/2/2026).
Romi menegaskan bahwa ketiga polisi tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena diduga membiarkan tindak pidana terjadi di depan mata mereka.
"Kami meminta secara tegas kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk mendalami peran ketiga orang tersebut. Kami menduga adanya pelanggaran hukum serius karena mereka berada di lokasi namun mendiamkan tindak pidana terjadi (omission), yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan atau pembiaran tindak kejahatan," ujarnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, Romi juga meminta penyidik untuk segera menyita mobil dan handphone milik para pelaku, demi memperjelas rangkaian peristiwa.
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyampaikan bahwa sampai saat ini jumlah tersangka tetap empat orang. Namun pemeriksaan terhadap potensi tersangka baru masih berjalan.
Baca Juga: Kredit Bank Mandiri Tembus Rp1.895 Triliun pada 2025
"Terkait tersangka baru masih terus dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Propam Polda Jambi. Nanti kita tungga aja," ujarnya.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jambi melalui STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Dua oknum polisi yang terlibat, yakni N dan S, tercatat bertugas di Ditreskrimum Polda Jambi serta Polres Tanjung Jabung Timur.
MS, ibu korban, menceritakan bahwa peristiwa bermula pada 14 November 2025. Hari itu, putrinya hendak pulang dari rumah temannya di Pinang Merah. Salah satu pelaku, I, menawarkan untuk menjemput dan mengantarkan pulang.
"Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si I, bilangnya dia aja yang ngantar, dan akhirnya anak saya dijemput," ujar MS.
Baca Juga: Infografik: Kandungan Gizi Menu MBG
Namun, bukannya dipulangkan, korban justru dibawa ke sebuah kos di kawasan Kebun Kopi. Di tempat itulah korban pertama kali disetubuhi oleh tiga pelaku. Setelah itu, korban kembali dipindahkan ke kos lain di kawasan Arizona, Kota Jambi, dan kembali diperkosa oleh dua oknum polisi.
"Anak saya dioper lagi ke kos-kosan, bertemu pelaku dan anak saya disetubuhi lagi," katanya.
Keempat pelaku kini telah ditahan. Dua di antaranya adalah anggota kepolisian, yaitu Bripda NIR dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda SR dari Polres Tanjung Jabung Timur. Sementara I dan K adalah warga sipil.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ilustrasi-kekerasan seksual anak. Senin, 11 Agustus 2025. (ANTARA)