Ntvnews.id, Jakarta - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015–2018 didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp958,38 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tersebut adalah Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho; Direktur PT Petro Energy, Susi Mira Dewi Sugiarta; serta Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.
Menurut JPU, ketiganya melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
“Ketiganya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit LPEI di Jakarta dan Kaltim
JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa diduga memperkaya Jimmy Masrin, selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Petro Energy, sebesar Rp600 miliar dan 22 juta dolar Amerika Serikat, atau setara Rp358,38 miliar dengan kurs Rp16.290 per dolar AS.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Petro Energy ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif. Selain itu, mereka diduga memakai aset dasar atau dokumen pencairan (underlying) berupa purchase order (PO) dan tagihan (invoice) yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan tersebut.
“Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy, yang tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," kata JPU.
Lebih lanjut, JPU menduga bahwa perbuatan korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, serta Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Keduanya saat ini dituntut secara terpisah.
Baca Juga: Balita Tewas Hanyut di Sungai Bengawan Madiun Gegerkan Warga
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber: Antara)