Kemendag Proyeksi Ekspor Biodiesel Indonesia ke Eropa Tumbuh 6,7 persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2025, 21:02
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memproyeksi ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa akan tetap tumbuh 6,7 per per tahun. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memproyeksi ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa akan tetap tumbuh 6,7 per per tahun. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memproyeksi ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa akan tetap tumbuh 6,7 per per tahun.

Hal tersebut menyusul Indonesia berhasil meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618. 

"Proyeksi ekspor tentunya kita mengharapkan ekspor biodiesel kita tetap tumbuh dari 6,7 persen. Itu angka rata-rata di dalam 4 tahun terakhir," ucap Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono dalam media briefing, Kamis 2 Agustus 2025. 

Kendati demikian, Djatmiko menekanan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri.

Baca juga: Airlangga: Indonesia Raih Dukungan WTO, Pasar Biodiesel ke Uni Eropa Makin Terbuka

Dalam hal ini, ia menjelaskan kebutuhan biodiesel dalam negeri diperkirakan mencapai 15,6 kiloliter.

"Kita juga punya kebutuhan dalam negeri. Dengan program B40 sampai dengan 2045 itu diperkirakan akan mengkonsumsi 15,6 juta kiloliter. Ini besar," ungkap Djatmiko.

Djatmiko juga menegaskan pasar Uni Eropa tidak bisa menutup akses produk biodiesel Indonesia menyusul putusan panel WTO. 

Menurutnya dalam perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) telah mengakui sawit dan turunannya dari Indonesia sebagai komoditas berkelanjutan.

Baca juga: Kabar Baik, Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO

Seperti diketahui, Panel World Trade Organization (WTO) telah mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia. 

Pengajuan sengketa dilakukan sejak tahun 2023 atas pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas biodiesel dari negara Asia Tenggara yang tidak sejalan dengan aturan WTO.

Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). 

x|close