Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2025, 16:59
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Vadel Badjideh Vadel Badjideh

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perkara selebgram Vadel Badjideh terkait kasus tindak asusila dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap LM anak Nikita Mirzani.

Sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini diungkapkan langsung menurut keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi selepas sidang berakhir.

"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Rio Barten, 1 September 2025.

Adapun untuk agenda pekan depan yakni pembelaan dari pihak terdakwa dan pengajuan pledoi.

"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depa untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," jelasnya.

Pihak kuasa hukum Vadel pun menegaskan jika ia merasa tidak cukup puas dengan hasil yang dibacakan oleh JPU, dimana tidak sesuai dengan harapan kliennya.

"Kecewa iya, kaget iya, kami akan sampaikan pledoi bukti-bukti dan fakta-fakta belum puas saya," kata Oya Abdul Malik.

x|close