PBNU Tegaskan Saiful Bahri yang Dipanggil KPK Bukan Karyawan Mereka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 17:57
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Lukman Khakim. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Lukman Khakim. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi berita terkait pemanggilan Saiful Bahri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disebut-sebut sebagai karyawan di organisasi keagamaan Islam tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Lukman Khakim, menjelaskan bahwa Saiful Bahri memang tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga, tetapi tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU periode 2022-2027. Dengan demikian, Saiful Bahri bukan karyawan mereka.

"Saiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027. Tapi setelah saya cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung," kata Lukman Khakim di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, sejak terlaksananya muktamar NU di Lampung 2021, PBNU baru menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pertama pada Maret 2022, di mana ditetapkan kepengurusan PBNU masa bakti 2022-2027.

"Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU. Dan dia juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU," ujar Lukman.

Baca Juga: KPK Juga Periksa Staf PBNU dan ASN Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Menurut Lukman, Saiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi. Bersama beberapa nama lain, Alex termasuk yang dicegah bepergian ke luar negeri (cekal) oleh KPK.

"Dia adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Saiful memang sering menjadi operator lapangan urusan sekretariat dan kepanitiaan," kata Lukman.

Dengan demikian, Lukman menegaskan bahwa Saiful Bahri tidak tercatat sebagai karyawan yang bekerja rutin di PBNU.

"Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia," tambah Lukman Khakim.

Baca Juga: Prabowo Terima Ketum PBNU di Istana Merdeka, Dukung Penguatan Kolaborasi Strategis

Sebelumnya, KPK memanggil Saiful Bahri, yang disebut sebagai staf PBNU, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Saiful, KPK juga memanggil seorang PNS Kementerian Agama, Ramadhan Haris, terkait kasus yang sama.

Namun, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap materi yang didalami dalam pemanggilan kedua saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang senilai 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp26 miliar, selain empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan. KPK menjerat kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.

(Sumber: Antara)

x|close