Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara karena Perintahkan Serangan Drone ke Korut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2026, 14:35
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol memasuki ruang sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul pada 26 September 2025 [Yonhap/Pool via EPA] Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol memasuki ruang sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul pada 26 September 2025 [Yonhap/Pool via EPA] (Aljazeera)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan setelah dinyatakan bersalah memerintahkan operasi pesawat nirawak atau drone ke wilayah Korea Utara.

Menurut putusan pengadilan, instruksi tersebut dinilai telah meningkatkan ketegangan di kawasan perbatasan dan digunakan sebagai bagian dari upaya menciptakan alasan untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Dalam perkara yang sama, mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong Hyun, yang diadili bersama Yoon, juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan pihak musuh, dilansir dari laman Kyodo, Jumat, 12 Juni 2026.

Majelis hakim menilai Yoon dan Kim secara sengaja berupaya menciptakan kondisi darurat nasional yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk mengumumkan darurat militer.

"Hal ini secara langsung bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang kepada para terdakwa untuk menyatakan darurat militer dalam kondisi darurat. Dengan menyamarkan sebagai operasi militer yang sah, mereka mengeksploitasi prajurit demi kepentingan pribadi, serta mengkhianati kepercayaan mendasar bahwa kekuatan militer seharusnya digunakan untuk tujuan hukum," demikian pernyataan pengadilan.

Dalam pertimbangannya, pengadilan juga menyebut kedua terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap presiden dan menteri pertahanan yang semestinya menggunakan kekuatan militer hanya untuk kepentingan yang sah, termasuk pertahanan negara.

Menurut pengadilan, rusaknya kepercayaan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan operasi militer secara cepat pada masa mendatang.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut khusus Korea Selatan menuntut Yoon Suk Yeol dengan hukuman 30 tahun penjara, sementara Kim Yong Hyun dituntut 25 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi Yoon. Pada Februari lalu, ia telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan sebagai "otak" di balik tindakan yang dikategorikan sebagai pemberontakan melalui penerapan dekret darurat militer yang hanya berlangsung singkat.

Saat ini Yoon masih berada dalam tahanan dan juga tengah menghadapi sejumlah proses persidangan lain yang belum selesai.

x|close