Kemenhaj Targetkan Masa Tunggu Haji Nasional Rata-Rata 26–27 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 08:57
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Jamaah haji Indonesia antre menuju bus di kawasan tenda Mina, Makkah, Arab Saudi, Minggu 8 Juni 2025. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/YU/aa. Arsip foto - Jamaah haji Indonesia antre menuju bus di kawasan tenda Mina, Makkah, Arab Saudi, Minggu 8 Juni 2025. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/YU/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa ke depan pembagian kuota haji untuk tiap provinsi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan metode tersebut, masa tunggu keberangkatan haji di tingkat nasional ditargetkan rata-rata berada di kisaran 26 hingga 27 tahun.

"Jadi mungkin nanti ada banyak perubahan, mungkin ada daerah atau provinsi yang naik jumlah jamaah hajinya tapi ada juga yang turun," ujar Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Selasa.

Dahnil menilai selama ini pembagian kuota haji antarprovinsi belum sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa kali memberikan rekomendasi agar pemerintah memperbaiki metode perhitungan kuota.

"BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum," kata Dahnil.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penentuan kuota haji mengacu pada dua indikator utama, yakni jumlah penduduk muslim di suatu provinsi dan daftar tunggu (waiting list) jamaah.

"Jadi perhitungannya mengacu pada dua hal, jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu. Bisa digunakan salah satu, atau gabungan keduanya," jelasnya.

Baca Juga: Rekrutmen Petugas Haji Dimulai November, Wajib Jalani Pelatihan Sebulan

Dengan mekanisme baru tersebut, Dahnil optimistis masa tunggu jamaah di berbagai daerah dapat lebih seimbang.

"Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menambahkan, pemerintah saat ini sedang meminta persetujuan DPR terkait skema pembagian kuota haji yang diberikan Arab Saudi. Kuota yang tersedia masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni 221 ribu orang.

Menurut Irfan, pembagian kuota kali ini akan menggunakan sistem antrean nasional agar waktu tunggu jamaah lebih merata di seluruh provinsi.

"Kebijakan ini diharapkan menciptakan keadilan dalam pemberangkatan haji. Apalagi di suatu daerah masa tunggunya ada yang menyentuh 40 tahun, sementara di tempat lain belasan tahun," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa sistem ini akan berdampak pada distribusi nilai manfaat dana haji yang diterima jamaah.

"Dengan sistem antrian ini, nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah akan lebih proporsional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara jamaah yang menunggu 20 tahun dan yang menunggu 30 tahun, tetapi mendapatkan manfaat yang sama," kata Irfan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemerintah telah menyampaikan usulan tersebut kepada Komisi VIII DPR RI dan berharap kepastian mekanisme bisa segera diperoleh.

"Mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana sistem pembagian yang akan dipakai," katanya.

 

(Sumber : Antara)


x|close