Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya lobi yang dilakukan asosiasi biro perjalanan haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
“Asosiasi itu datang ke Jakarta, melakukan pertemuan dengan oknum di Kementerian Agama,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 18 September 2025.
Asep menuturkan, asosiasi tersebut melalui perwakilannya melakukan lobi kepada oknum Kemenag, lalu mendistribusikan kuota haji khusus kepada anggotanya sesuai tingkat keaktifan masing-masing.
“Seluruh travel (biro perjalanan haji, red.) yang ada di asosiasi tersebut kemudian mendapat bagian,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 September 2025, KPK mengumumkan temuan adanya lobi antara biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag. Hal itu beriringan dengan pengumuman penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang dimulai sejak 9 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Isyaratkan Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji
Sebelum penyidikan dibuka, KPK sempat meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Setelah itu, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain diusut oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu yang disorot adalah kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan porsi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
(Sumber: Antara)