Menko Zulhas: Penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih Telah Disetujui

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 23:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Pangan Zulkifli Hasan didampingi Wamendagri Bima Arya saat memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin rapat konsolidasi satgas Kopdes merah putih, di Banda Aceh, Kamis 18 september 2025. (ANTARA/Rahmat Fajri) Menko Pangan Zulkifli Hasan didampingi Wamendagri Bima Arya saat memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin rapat konsolidasi satgas Kopdes merah putih, di Banda Aceh, Kamis 18 september 2025. (ANTARA/Rahmat Fajri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) sudah memperoleh persetujuan bersama dari kementerian terkait.

"PPPK, atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi," kata Zulkifli Hasan saat menghadiri rapat konsolidasi satgas nasional, provinsi, dan kabupaten/kota Kopdes Merah Putih se-Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 18 September 2025.

Zulhas menjelaskan, jumlah PPPK yang ditempatkan di tiap koperasi akan dibatasi minimal dua orang dan maksimal tiga orang. Penempatan tersebut diprioritaskan bagi putra-putri daerah setempat agar bisa berperan dalam pengelolaan Kopdes MP.

Ia menegaskan, para PPPK yang ditugaskan di koperasi tidak digaji oleh desa, melainkan langsung oleh negara, baik melalui APBD maupun APBN.
"Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi, kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat diperoleh dari keuntungan koperasi, dengan pembagian hasil usaha sesuai ketentuan.
"Kalau usahanya untung 100 persen, 20 persennya untuk pembangunan desa, 30 persen pengurus, dan 50 pengembangan usaha," katanya.

Baca Juga: Zulhas Dorong Pesantren Jadi Pusat Koperasi Desa

Menurutnya, jika penempatan maksimal tiga orang PPPK per koperasi dirasa masih kurang oleh suatu daerah, maka pemerintah daerah dapat mengajukan penambahan melalui Kementerian PANRB.
"Kalau tiga orang daerah masih kurang, bisa mengajukan ke Menpan RB (penempatan PPPK ke Kopdes Merah Putih)," tambah Zulhas.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penempatan tenaga PPPK maupun PPPK paruh waktu di Kopdes MP, dengan jumlah maksimal tiga orang per koperasi.
"Jadi 16 ribu (Kopdes MP) kita prioritaskan, kita tempatkan segera (PPPK) nya, dan alurnya dipercepat," kata Bima Arya.

 

(Sumber : Antara)

x|close