DKPP: 198 Perkara Diputus, Libatkan 950 Penyelenggara Pemilu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 08:40
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Heddy Lugito Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus total 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2025.

Jumlah perkara yang diputus ini antara lain melibatkan 950 penyelenggara pemilu. Demikian disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam kegiatan pemaparan Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2025 di Kabupaten Bandung Barat, Provnisi Jawa Barat, Senin 8 Desember 2025.

"Per 1 Desember 2025, DKPP telah memutus 198 perkara yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu," kata Heddy.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 9 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Menurut keterangannya, DKPP telah menerima 308 aduan dari masyarakat sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 (per 1 Desember 2025). Dari jumlah tersebut, 210 aduan di antaranya 210 memenuhi syarat verifikasi administrasi. Selanjutnya, hanya 166 aduan yang memenuhi syarat verifikasi materiel sepanjang 2025.

"166 aduan yang memenuhi syarat dalam proses verifikasi materiel ini dilimpahkan menjadi perkara. Jumlah ini juga ditambah dengan 41 aduan yang masuk pada akhir 2024 yang baru dilimpahkan menjadi perkara pada 2025," jelas Heddy lebih lanjut.

Laporan Kinerja DKPP 2025 (Heddy Lugito) <b>(NTVNews)</b> Laporan Kinerja DKPP 2025 (Heddy Lugito) (NTVNews)

la menambahkan, dari 207 perkara pada 2025, baru 198 perkara yang diputus karena terdapat delapan perkara yang diperiksa pada November-Desember 2025.

"Satu perkara dari Sumatera Utara kami tunda pemeriksaannya karena baru-baru ini bencana banjir melanda provinsi tersebut. Delapan perkara yang telah diperiksa akan kami bacakan putusannya pada Januari 2025," terang Heddy.

Dari 950 penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP, sebanyak 558 di antaranya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP, Kemudian 303 lainnya mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis.

Sedangkan sanksi pemberhentian dari jabatan dijatuhkan DKPP kepada delapan penyelenggara pemilu. Untuk sanksi lainnya yakni pemberhentian tetap dijatuhkan kepada 21 penyelenggara pemilu.

Dari rincian tersebut, Heddy mengajak masyarakat untuk tetap optimis bahwa pemilu Indonesia menuju arah yang lebih baik. Penyelenggara pemilu di semua level atau tingkatan masih memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.

Baca Juga: Eks Menteri Olahraga China Divonis Hukuman Mati Gegara Terima Suap

"Penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP, mayoritas direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Ini bisa menjadi sebuah harapan bagi kita bahwa pemilu ini berada di tangan penyelenggara yang tepat,” ujarnya. 

Baginya penyelenggara pemilu yang mandiri dan kredibel merupakan satu dari lima syarat terwujudnya pemilu yang demokratis. Di samping, regulasi kepemiluan yang baik, peserta yang taat aturan/hukum, pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau birokrasi yang netral. 

Heddy menjelaskan, kegiatan Lapkin 2025 merupakan kegiatan rutinitas tahunan DKPP. Pemaparan Lapkin ini diadakan untuk menyampaikan informasi kinerja DKPP dalam menjalankan mandat fungsi penegakan, pencegahan, dan penyelesaian Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun ini.

“Informasi ini kami publikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DKPP kepada publilk,” jelas Heddy.

x|close