Bappenas Rekomendasi Keanggotaan Penyelenggara Pemilu Jadi 9 Orang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 16:25
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Diskusi DKPP soal penguatan lembaga kode etik Diskusi DKPP soal penguatan lembaga kode etik (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) turut hadir di acara diskusi penguatan lembaga kode etik, yang digelar di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 23 Desember 2025.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Kemenko Polkam Brigjen TNI Haryadi, juga turut hadir Dr. H. Mardani Ali Sera selaku Anggota Komisi II DPR RI dalam diskusi tersebu. Dalam pemaparannya, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini mengusulkan tentang menambahkan keanggotaan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP.

"Jadi anggota KPU, Bawaslu dan DKPP terdiri dari 9 orang,” ungkap Nuzula Anggeraini, 23 Desember 2025.

Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas merekomendasikan masing-masing penyelenggara pemilu beranggotakan 9 orang, dan menyeleksi anggotanya dengan transparan.

"Terdiri dari 9 orang dengan ketentuan 3 orang diusulkan oleh presiden, 3 diusulkan DPR, dan 3 orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

Ketua DKPP (Heddy Lugito) <b>(NTVNews)</b> Ketua DKPP (Heddy Lugito) (NTVNews)

Dengan cara transparan, Nuzula yakin jika penyelenggara pemilu akan independen dan berintegritas dengan baik.

"Itu tercermin dari model pemilihan anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait masa jabatan keanggotaan DKPP adalah selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan atau bisa mencalonkan selama 2 periode.

“Jadi, sama juga seperti KPU, Bawalsu yang kami usulkan,” katanya.

Ada pun keterangan dari ketua DKPP Heddy Lugito yang mengaku kewalahan saat menghadapi perkara aduan dengan jumlah SDM yang sangat sediki, hingga membuat keterlambatan penyelesaian perkara.

"DKPP jujur memang selama ini secara kelambatan masih lemah, dan struktur kelembagaan kita juga memang masih sangat kecil. Sehingga di saat ada tsunami perkara di tahun 2023 lalu di mana masuk 735 pengaduan kita kewalahan mengatasi nya," tutur Heddy Lugito.

"Karena yang namanya memproses pengaduan itu tidak bisa satu hari dua hari, harus dilakukan verifikasi apakah layak untuk dijadikan perkara hingga pada akhirnya disidangkan. Setelah disilangkan harus membuat putusan, dan membuat putusan itu tidak bisa dengan AI," tandasnya.

x|close