Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK soal Dugaan Kriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 19:30
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis, 20 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis, 20 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan serta dr. Tifauziah Tyassuma resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyasar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Langkah hukum ini ditempuh menyusul status Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Para pemohon menilai ketentuan dalam KUHP dan UU ITE telah digunakan untuk menjerat aktivitas riset dan membatasi ruang kebebasan berpendapat atas isu yang dinilai memiliki kepentingan publik.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, dalam persidangan di MK menjelaskan bahwa kliennya saat ini dijerat dengan berbagai pasal pidana terkait pencemaran nama baik dan tindak pidana di bidang informasi elektronik. Karena itu, menurutnya, permohonan pengujian undang-undang menjadi langkah konstitusional yang harus ditempuh.

“Pasal-pasal inilah yang dikenakan kepada trio yang ada di depan kami. Pasal 310, Pasal 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), dan Pasal 35 UU ITE,” ujar Refly di hadapan panel hakim konstitusi pada Selasa, 10 Februari 2026.

Baca Juga: Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Ini Kata Polda Metro

Refly menilai penerapan pasal-pasal tersebut justru berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional warga negara, terutama hak atas kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami menganggap bahwa ketika pasal-pasal ini dikenakan kepada para pemohon, justru terjadi pelanggaran konstitusi. Karena itu, kami bawa normalnya ke tingkat konstitusi,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai warga negara sekaligus peneliti. Menurutnya, tindakan yang dipersoalkan aparat penegak hukum pada dasarnya merupakan kegiatan penelitian terhadap isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

“Secara de facto, yang dilakukan para pemohon adalah kegiatan meneliti ijazah seorang mantan presiden. Namun kemudian mereka diterapkan dengan pasal-pasal pidana. Kami menilai itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945,” jelas Refly.

Baca Juga: KPU Buka Akses Salinan Ijazah Jokowi, Publik Diminta Telaah Secara Ilmiah

Dalam permohonannya, para pemohon tidak meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan tidak berlaku sepenuhnya. Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang lebih terbatas sehingga ketentuan tersebut tidak digunakan untuk mempidanakan kritik, pendapat, maupun kegiatan penelitian yang dilakukan dengan itikad baik demi kepentingan publik.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi. Pasal-pasal itu tidak boleh menjangkau urusan publik, termasuk kritik terhadap pejabat negara atau mantan pejabat, sepanjang disampaikan dengan niat baik dan bukan untuk merusak nama baik semata,” ujar Refly.

Lebih jauh, Refly menyoroti praktik penegakan hukum yang kerap menggunakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, serta ketentuan dalam UU ITE secara tumpang tindih. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik di ruang publik.

“Prinsip yang kami ajukan adalah bona fide dan liberty of expression. Kritik dan pendapat berbasis riset tidak boleh dipidana,” katanya.

x|close