Ntvnews.id, Mataram - Jaksa penuntut umum mengungkapkan ahli forensik mendeteksi perkiraan usia jenazah Brigadir Esco Faska Rely melalui pengukuran panjang badan belatung yang ditemukan saat pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil visum/autopsi Esco, perkiraan waktu kematian berdasarkan panjang belatung adalah sekitar empat hingga enam hari sebelum pemeriksaan jenazah," kata Muthmainnah, mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan milik Brigadir Rizka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 10 Februari 2026.
Selain estimasi waktu kematian, hasil visum dan autopsi juga mengungkap adanya sejumlah luka pada tubuh anggota Polres Lombok Barat tersebut. Luka-luka itu tersebar di beberapa bagian tubuh dan menunjukkan indikasi kekerasan.
"Ditemukan luka iris akibat kekerasan benda tajam yaitu tiga luka iris di sela jari tangan kiri dan sela jari kaki kiri. Satu luka iris di telapak kaki kanan. Satu luka iris betis kiri, tiga di telinga kiri, dan satu di telinga kanan," ucapnya.
Baca Juga: Brigadir Rizka Didakwa Aniaya Suami Meninggal Dunia
Jaksa menjelaskan bahwa kesimpulan ahli forensik menyatakan luka-luka iris tersebut memiliki karakteristik sebagai luka pertahanan.
Selain itu, ditemukan pula resapan darah di sela tulang iga bagian punggung serta luka memar pada ginjal kiri dan lambung yang dinilai akibat kekerasan benda tumpul.
Pemeriksaan juga menemukan luka robek pada wajah yang disertai resapan darah serta patah tulang hidung akibat benturan benda tumpul.
"Ada juga luka memar pada kepala bagian belakang dan pendarahan di otak kecil serta batang otak yang menyebabkan kematian," ujar jaksa.
Baca Juga: Polisi Belum Temukan Bukti Perwira Terlibat Pembunuhan Brigadir Esco
(Sumber: Antara)
Terdakwa pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Rizka Sintiani, menjalani sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 10 Februari 2026. ANTARA/Dhimas BP (Antara)