Polisi Belum Temukan Bukti Perwira Terlibat Pembunuhan Brigadir Esco

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2025, 16:53
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reskrimum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P. Direktur Reskrimum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kepolisian memastikan hingga kini belum memperoleh bukti yang mengarah pada keterlibatan seorang perwira Polri berinisial W dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, yang ditemukan tewas di lahan kosong belakang rumahnya di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Itu kan nama (perwira Polri) muncul dari publik. Pada hasil pemeriksaan tidak ada yang menyebut nama itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Senin, 17 November 2025.

Ia menekankan bahwa aparat tidak bisa mendasarkan penyelidikan pada kabar viral, karena proses pembuktian harus mengikuti ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.

Menurut Syarif, kemungkinan pengembangan tetap terbuka apabila di kemudian hari ada saksi yang memberikan keterangan dan mengarah pada nama tersebut.

"Kalau pun nanti ada saksi yang memberikan keterangan menyebut nama itu, pastinya kami akan kembangkan," katanya.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka tambahan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup kuat, selain istri almarhum Brigadir Esco, Brigadir Rizka Sintiani.

Baca Juga: Hakim PN Mataram Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Penetapan empat tersangka baru tersebut merupakan hasil pendalaman penyidikan. "Jadi, adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini (empat tersangka tambahan) sudah berdasarkan proses penyidikan dan pendalaman yang matang," ujarnya.

Empat tersangka itu terdiri atas Paozi, sahabat Brigadir Esco; Amaq Saiun, kerabat dekat Brigadir Rizka sekaligus orang yang pertama menemukan jenazah korban; serta dua lainnya, yaitu Nuraini, istri Amaq Saiun, dan Deni, adik sambung Brigadir Rizka.

Dalam proses hukum yang ditangani Satreskrim Polres Lombok Barat, kepolisian telah menahan lima tersangka. Brigadir Rizka ditahan di Dittahti Polda NTB, sementara empat tersangka lainnya menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Barat.

(Sumber: Antara)

x|close