Hakim PN Mataram Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2025, 16:11
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa Kompol Yogi berdiri usai menjalani sidang putusan sela dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin 17 November 2025. ANTARA/Dhimas B.P. Terdakwa Kompol Yogi berdiri usai menjalani sidang putusan sela dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin 17 November 2025. ANTARA/Dhimas B.P. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi yang terjadi di sebuah penginapan tertutup di kawasan wisata Gili Trawangan.

Keputusan itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang putusan sela di PN Mataram, Senin, 17 November 2025. Pada agenda tersebut, majelis terlebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa pertama, Ipda Gde Aris Chandra Widianto, dan menyatakan keberatan yang diajukan tidak dapat dipertimbangkan.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa I Gde Aris Candra Widianto tidak dapat diterima," ucap hakim ketua.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa kedua, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Majelis menolak materi eksepsi yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dan menyatakan bahwa persidangan harus dilanjutkan.

Baca Juga: 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ajukan Eksepsi di PN Mataram

Dengan ditolaknya keberatan tersebut, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sebelumnya, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa surat dakwaan JPU bersifat imajinatif dan tidak menguraikan secara rinci bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menggunakan metode dakwaan kombinasi kumulatif, alternatif, dan subsideritas. 

(Sumber: Antara)

x|close