Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan duka cita atas wafatnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Raden Zaenal Arief, yang ditemukan meninggal di kamar indekosnya. Selain menyampaikan belasungkawa, KY menegaskan perlunya perhatian lebih terhadap aspek kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Anggota KY yang juga juru bicara lembaga tersebut, Mukti Fajar Nur Dewata, menekankan bahwa kesejahteraan hakim tidak hanya berkaitan dengan fasilitas, tetapi juga mencakup dimensi sosial dan keluarga. Ia menilai penting bagi setiap hakim—baik yang memiliki pasangan seorang hakim maupun bukan—untuk ditempatkan di lokasi tugas yang tidak jauh dari keluarga.
“Meski sudah memperoleh fasilitas rumah dinas atau biaya sewa rumah seperti rumah kos, dengan beban pekerjaan yang begitu besar dan kecenderungan menyimpan beban psikologis, penting ketika bertugas didekatkan dengan keluarganya,” ucap Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
KY juga mengingatkan bahwa dimensi psikologis para hakim harus diperhatikan secara serius. Hakim, katanya, rentan mengalami tekanan mental akibat beragam faktor, seperti jauhnya jarak dari keluarga, beban perkara yang tinggi, kondisi kesejahteraan, hingga tekanan dalam menangani perkara.
Baca Juga: PN Semarang Jatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara kepada Ketua Hanura Jateng
Salah seorang hakim senior yang juga dikenal sebagai Juru Bicara PN Palembang Raden Zaenal Arief, S.H., M.H., meninggal dunia di Palembang, Sumsel, Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. ANTARA/Mahendra Putra (Antara)
“Jika keluhan atau tekanan psikis hanya disimpan dan tidak diungkapkan dengan bercerita kepada ahlinya, bisa membuat kondisi psikologis atau mental hakim serta kondisi kesehatan fisik dari hakim menjadi tidak baik,” kata Mukti.
Sebagai bagian dari upaya pemetaan kondisi, KY telah melaksanakan survei kesejahteraan hakim dengan melibatkan 567 hakim dari tingkat pertama hingga tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan. Survei tersebut mencakup lima aspek: finansial dan ekonomi, profesional, psikologis, sosial-keluarga, serta moral dan integritas. Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari survei itu sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Dalam rekomendasinya, KY mendorong adanya reformasi sistem penempatan serta mutasi hakim. Pemerintah, khususnya Kementerian PAN-RB, juga dinilai perlu berperan dalam transformasi sistem mutasi hakim dari pola nasional menuju pola berbasis regional.
"Sistem baru ini akan memperhatikan tanggung jawab sosial dan kondisi keluarga hakim, sekaligus mempertimbangkan karakteristik geografis, beban perkara, dan tingkat kerentanan wilayah penugasan," ucap Mukti.
Baca Juga: KPK Prihatin atas Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Dukung Upaya Penyelidikan
KY juga menyatakan perlunya evaluasi ulang terhadap klasifikasi tipe dan kelas pengadilan untuk menjaga keseimbangan beban pekerjaan serta memberikan penghargaan profesional yang lebih proporsional kepada hakim.
Kabar duka datang dari PN Palembang. Hakim senior sekaligus juru bicara PN Palembang, Raden Zaenal Arief, meninggal dunia pada Rabu 12 November 2025 di sebuah indekos di kawasan Dwikora, Palembang. Ia ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa setelah petugas keamanan memeriksa kamar yang tidak menunjukkan aktivitas sejak pagi hari.
Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, I Nyoman Wiguna, menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam.
“Kami sangat kehilangan sosok hakim teladan. Almarhum bukan hanya kolega, tapi juga panutan bagi banyak hakim muda. Beliau selalu ramah, santun, dan memiliki integritas yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya,” tutur Nyoman Wiguna.
Sejumlah rekan menceritakan bahwa beberapa hari sebelumnya, almarhum sempat mengeluhkan sakit pada bagian dada, tetapi tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Beliau itu tipe orang yang sangat disiplin dan berdedikasi tinggi. Walau sedang kurang sehat, tetap berusaha hadir di pengadilan. Tidak pernah sekalipun mengeluh di depan orang lain,” kenang Indra, seorang pegawai PN Palembang yang dekat dengan Raden.
Pihak PN Palembang telah mengurus seluruh proses administratif serta pemulangan jenazah ke Bandung, Jawa Barat, untuk dimakamkan di pemakaman keluarga. (Sumber : Antara)
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Zaenal Arief. (PN Palembang)