Ntvnews.id, Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, yang menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sudar dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Rabu, 12 November 2025. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Hakim Ketua Sudar saat membacakan putusan.
Baca Juga: Basuki Hadimuljono Tegaskan IKN Bebas dari Praktik Prostitusi dan Judi
Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinilai telah menyediakan, mengatur, mengelola, dan menerima pembayaran atas layanan yang mengandung unsur pornografi, baik yang disediakan oleh individu maupun korporasi melalui penunjukan langsung.
Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa mengetahui dan menyetujui adanya layanan pornografi di tempat hiburan malam tersebut, serta berperan sebagai pengambil keputusan tertinggi di Mansion KTV Semarang, termasuk mengetahui asal-usul dana dan operasional tempat hiburan itu.
Atas putusan tersebut, baik pihak penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah mengungkap operasional tempat hiburan malam di Mansion KTV Semarang yang menyediakan layanan penari telanjang dan prostitusi bagi para pengunjungnya pada Februari 2025.
(Sumber: Antara)
Gedung PN Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya) (Antara)