Buron E-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan terhadap KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2025, 12:06
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tercantum keterangan, “Nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL; Pemohon Paulus Tannos; Termohon KPK RI,” sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Paulus Tannos diketahui mendaftarkan gugatan tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025. Dalam praperadilan ini, ia menggugat penangkapan terhadap dirinya. Meski demikian, laman SIPP PN Jakarta Selatan hingga kini belum menampilkan petitum atau pokok permohonan yang diajukan oleh Tannos.

Tertulis pula dalam sistem tersebut, “Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” sebagai keterangan atas perkara yang diajukan.

Baca Juga: Wanita Ini Ngeluh Dipersulit saat Urus Ganti Foto KTP di Dukcapil, Sempat Bayar Rp150 Ribu

Sidang perdana atas gugatan praperadilan itu dijadwalkan akan digelar pada Senin, 10 November 2025.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, ia sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura untuk dibawa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Warga Cianjur Jual Domba demi KTP dan KK, Dedi Mulyadi Sebut Ini Dosa Besar Pemimpin

Paulus Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik sejak 13 Agustus 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tannos diketahui melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Ia kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

(Sumber: Antara) 

x|close