Korupsi Rp36,3 Miliar, Eks Kadis Kebudayaan Pemprov DKI Divonis 11 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2025, 20:02
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta tahun 2020–2024 Iwan Henry Wardhana dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta tahun 2020–2024 Iwan Henry Wardhana dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah terbukti menerima uang hasil korupsi senilai Rp13,53 miliar dalam kasus pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa Iwan bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta 2024 Mohamad Fairza Maulana dan pemilik EO Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp36,32 miliar.

“Terdakwa juga dibebankan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Iwan berupa pembayaran uang pengganti Rp13,53 miliar, subsider 5 tahun penjara.

Dalam persidangan yang sama, Fairza dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp841,5 juta subsider 3 tahun penjara, dengan memperhitungkan uang sitaan senilai Rp1,06 miliar.

Baca Juga: Status Iwan Henry sebagai Kadisbud DKI Masih Diberhentikan Sementara

Sementara itu, Gatot divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp13,26 miliar subsider 3 tahun penjara, dengan mempertimbangkan aset yang telah disita.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menimbang sejumlah faktor yang memperberat dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, serta menikmati hasil kejahatan.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Eks Kadisbud DKI Diperiksa Kejati sebagai Tersangka Korupsi

“Dengan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, kiranya hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan,” ungkap Hakim Ketua.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Iwan dengan 12 tahun penjara, Fairza 7 tahun, dan Gatot 9 tahun. Besaran denda dan uang pengganti yang dijatuhkan pun lebih rendah dari tuntutan awal.

Sebelumnya, ketiganya dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti masing-masing: Iwan sebesar Rp20,5 miliar subsider 6 tahun penjara, Fairza Rp1,44 miliar subsider 3,5 tahun, dan Gatot Rp13,26 miliar subsider 4,5 tahun.

Dalam perkara ini, ketiganya terbukti menyebabkan kerugian negara senilai Rp36,32 miliar. Iwan diduga mengarahkan seluruh kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas untuk dikelola oleh Gatot, dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi uang kepadanya.

Selama periode 2022–2024, Gatot atas arahan Iwan dan Fairza mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval, dengan realisasi pembayaran setelah pajak sebesar Rp38,66 miliar.

Namun, biaya kegiatan sebenarnya hanya sekitar Rp8,19 miliar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp30,46 miliar yang disalahgunakan dan diduga digunakan untuk memberikan kontribusi kepada Iwan, Fairza, Gatot, serta pihak lain.

(Sumber: Antara) 

x|close