Ntvnews.id, Jakarta - Empat petinggi perusahaan gula swasta dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016.
Keempat terdakwa tersebut adalah Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi dari praktik importasi gula yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar. Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sesuai dengan besaran hasil korupsi yang diterima, yaitu Wisnu Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, dan Ali Rp47,87 miliar.
Baca Juga: Kejagung Tuntut 4 Bos Swasta 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula 2015–2016
“Uang pengganti telah disetorkan para terdakwa kepada Kejagung dan telah disita secara sah,” ungkap Hakim Ketua.
Atas dasar itu, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam mempertimbangkan putusan, majelis hakim menilai para terdakwa telah menikmati hasil korupsi sebagai faktor yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan adalah bahwa mereka belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejagung.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara dan pembayaran uang pengganti dalam jumlah serupa. Namun, besaran denda yang dijatuhkan lebih ringan, yakni Rp200 juta dibanding tuntutan awal Rp500 juta subsider enam bulan.
Dalam perkara korupsi gula ini, keempat terdakwa disebut bersama-sama merugikan negara hingga Rp578,1 miliar, dengan memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk delapan terdakwa lain, di antaranya Tom Lembong, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita.
(Sumber: Antara)
Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi importasi gula dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Oktober 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)