Ntvnews.id, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengungkapkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, sempat menerima teror lewat sambungan telepon sebelum peristiwa kebakaran melanda rumahnya pada Selasa 4 November 2025.
Ketua Umum PP Ikahi Yasardin menjelaskan dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 6 November 2025, bahwa telepon misterius tersebut dilakukan berulang kali namun tidak ada respons dari pihak penelepon.
“Menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (ketika diangkat). Hanya sekadar mengganggu,” ucap Yasardin.
Ia menambahkan bahwa teror semacam itu terjadi cukup sering.
“Mengganggu, ditelepon, diajak bicara, enggak mau, tapi itu sering terjadi,” tambahnya.
Peristiwa teror melalui telepon itu terjadi pada saat Khamozaro tengah menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Namun Yasardin menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai keterkaitan antara panggilan misterius tersebut dengan perkara yang sedang ditangani sang hakim.
“Ini kalau dikatakan indikasi, ya, boleh juga indikasi, tetapi belum bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Ikahi: Kebakaran Rumah Hakim Medan Jadi Momentum Sahkan RUU Jabatan Hakim
Yasardin turut menjelaskan bahwa kebakaran rumah pribadi Khamozaro terjadi sekitar pukul 10.40 WIB, di mana api melalap sebagian ruangan. Menurut keterangan Khamozaro, ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama, tempat penyimpanan dokumen penting dan barang berharga miliknya.
Kejadian tersebut berlangsung saat Khamozaro memimpin majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.
“Apakah musibah ini ada hubungannya dengan peran Bapak Khamozaro Waruwu sebagai hakim pemeriksa perkara atau tidak? Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan yang sebagaimana mestinya,” ujar Yasardin.
Ikahi, lanjutnya, menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa yang menimpa salah satu anggotanya tersebut dan mendorong aparat kepolisian untuk menyelidiki penyebab kebakaran dengan sungguh-sungguh.
Yasardin yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) menyebut peristiwa kebakaran ini menjadi momentum penting untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim yang saat ini tengah dibahas di parlemen.
(Sumber: Antara)
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin (tengah) menyampaikan keterangan kepada pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 6 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)