Ikahi: Kebakaran Rumah Hakim Medan Jadi Momentum Sahkan RUU Jabatan Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2025, 15:06
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Yasardin (tengah) menyampaikan keterangan kepada pers di Media Center Mahkamah Agung, Kamis 6 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Yasardin (tengah) menyampaikan keterangan kepada pers di Media Center Mahkamah Agung, Kamis 6 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menilai insiden kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.

Ketua Umum PP Ikahi Yasardin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 6 November 2025, mengatakan bahwa jika peristiwa tersebut terbukti berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Khamozaro, maka hal itu menambah daftar panjang aksi teror terhadap hakim di Indonesia.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Mudah-mudahan menjadi alasan kuat untuk merealisasikan konsep pengamanan bagi hakim sebagaimana diatur dalam RUU Jabatan Hakim yang kini berada di Komisi III DPR RI,” ujar Yasardin.

Ia menjelaskan kebakaran tersebut terjadi pada Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 10.40 WIB di rumah pribadi Khamozaro di Medan. Berdasarkan keterangan korban, kebakaran hanya melanda kamar utama, tempat penyimpanan dokumen dan barang berharga miliknya.
“Untungnya api tidak menjalar ke ruangan lain, namun seluruh dokumen penting dan barang berharga hangus terbakar. Beliau hanya menyisakan pakaian yang dikenakan,” tutur Yasardin.

Baca Juga: Pilu, Kebakaran di Panti Jompo Tewaskan 10 Orang

Yasardin, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, menyebut bahwa Khamozaro saat ini memimpin majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, serta dua pihak swasta, Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.

Ikahi, kata Yasardin, tidak ingin berspekulasi mengenai ada atau tidaknya kaitan antara kasus tersebut dengan kebakaran, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
“Jika ternyata kebakaran ini berhubungan dengan perkara yang sedang beliau tangani, maka jelas itu merupakan bentuk teror terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas. Peristiwa seperti ini berpotensi menghambat penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, ancaman terhadap hakim bukan hal baru — mulai dari serangan fisik hingga intimidasi verbal — dan terus berulang tanpa sistem perlindungan yang memadai.
“Ini keprihatinan kita bersama. Kalau tidak segera diselesaikan, maka akan menghambat upaya penegakan hukum di negeri ini,” katanya.

Baca Juga: Puluhan kios di Pasar Cikarang Kebakaran Pagi Ini

Yasardin menilai perlindungan bagi hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman belum dijalankan secara optimal.
“Undang-undang sudah menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim, tetapi realisasinya di lapangan hanya sebatas penjagaan oleh sekuriti kantor, tanpa pengamanan melekat hingga ke rumah,” ungkapnya.

Menurutnya, pengamanan terhadap hakim di kediaman pribadi hanya diberikan secara insidental, itu pun atas permintaan dan jika terdapat ancaman serius.
“Kepolisian tentu punya keterbatasan personel dan banyak prioritas lain, jadi pengamanan terhadap hakim masih sangat minim,” lanjut Yasardin.

Ia berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius pada isu ini.
“Kami percaya pemerintahan Presiden Prabowo sangat peduli pada dunia peradilan. Semoga persoalan ini bisa mendapatkan solusi nyata ke depan,” ujarnya.

Diketahui, RUU tentang Jabatan Hakim telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan akan dibahas oleh Komisi III DPR RI.

(Sumber: Antara)

 

x|close