Hakim Tolak Praperadilan Aktivis Khariq Anhar dalam Kasus Penghasutan Demo
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 13:23
Muhammad Fikri
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar soal penghasutan demo 25-30 Agustus 2025, di Jakarta, Senin (27/10/2025). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan aktivis dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar, terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025. Penetapan tersangka dan penyitaan terhadap Khariq dinyatakan sah sesuai prosedur hukum.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Oktober 2025.
Hakim menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan Khariq, masing-masing dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Ia menegaskan, penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai ketentuan hukum.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim dalam putusannya.
Kasus yang melibatkan Khariq Anhar tersebut terdaftar dalam dua perkara, yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, serta perkara sah atau tidaknya penyitaan dengan termohon Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, hakim turut menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa mengenai lokasi persidangan hingga pemanggilan pihak termohon.
Mahasiswa Universitas Riau (UNRI) itu sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 29 Oktober 2025 terkait rencana aksi demonstrasi. Setelah penangkapan, ia resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).