Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dijatuhi Hukuman Dipenjara 1 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2025, 08:56
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra (Wikipedia)

Ntvnews.id, Thailand - Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, dipastikan kembali mendekam di balik jeruji besi. Mahkamah Agung Thailand menilai cara Thaksin menjalani hukuman pada 2023 tidak sah karena ia ditempatkan di kamar rumah sakit, bukan di penjara.

Putusan yang dikeluarkan tersebut menetapkan Thaksin harus kembali menjalani hukuman satu tahun. Thaksin, yang kini berusia 76 tahun, sebenarnya telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menerima vonis tersebut setelah kembali dari pengasingan panjang pada Agustus 2023. Meski begitu, ia tidak pernah merasakan tidur di sel tahanan.

Thaksin langsung dipindahkan ke rumah sakit swasta, sebelum kemudian memperoleh pengampunan kerajaan yang memangkas hukumannya menjadi satu tahun. Selanjutnya, ia dilepaskan melalui skema pembebasan dini bagi narapidana lanjut usia.

“Mengirimnya ke rumah sakit tidak sah, terdakwa tahu penyakitnya bukan masalah mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai hukuman penjara,” tegas Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam putusan yang dibacakan hakim, dikutip dari AFP.

Sebagai tindak lanjut, pengadilan menerbitkan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok, agar ia benar-benar menjalani masa tahanan satu tahun sesuai hukum.

Selain itu, Thaksin juga diketahui duduk sebagai anggota dewan penasihat dalam kepengurusan Danantara. Penunjukan tersebut diberikan karena rekam jejak dan jejaringnya yang luas di bidang ekonomi.

x|close