Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial setelah meraih suara terbanyak dalam pemilihan dua putaran pada Sidang Paripurna Khusus yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Dwiarso, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, memperoleh 25 suara pada putaran kedua. Ia mengungguli dua calon lain, yakni Hakim Agung Hamdi yang mendapat empat suara serta Hakim Agung Prim Haryadi dengan sembilan suara.
“Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, ternyata Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto telah mendapatkan sebanyak 25 suara. Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih," kata Ketua MA Sunarto selaku pimpinan sidang.
Baca Juga: Denza N9 2026 dengan Tenaga 912 HP Siap Diluncurkan pada 17 September
Sidang Paripurna Khusus dengan agenda pemilihan ini dihadiri 39 dari 41 hakim agung. Dari jumlah tersebut, lima hakim agung menyatakan bersedia dicalonkan, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin.
Mengacu Pasal 9 ayat (2) Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, apabila tidak ada calon yang meraih suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama, maka calon dengan suara terbanyak peringkat pertama dan kedua berhak melanjutkan ke putaran kedua.
Pada putaran pertama, Dwiarso meraih 17 suara. Di bawahnya, Hamdi dan Prim Haryadi masing-masing memperoleh enam suara, sementara Haswandi serta Yasardin sama-sama mendapat empat suara. Dua suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan hasil tersebut, Dwiarso, Hamdi, dan Prim Haryadi lolos ke putaran kedua. Sidang kemudian diskors selama 10 menit untuk persiapan pemilihan lanjutan. Setelah penghitungan putaran kedua, Dwiarso tetap unggul dengan 25 suara, diikuti Prim Haryadi dengan sembilan suara, Hamdi dengan empat suara, serta satu suara tidak sah.
Baca Juga: Menteri Mukhtarudin Puji Abdul Kadir Karding: Ringankan Tugas Saya
(Sumber: Antara)