Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rasa prihatin atas insiden kebakaran yang menimpa rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu. Rumah tersebut berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, dan dilaporkan terbakar pada 4 November 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya turut berempati terhadap peristiwa tersebut.
“Tentu kami turut prihatin dengan kejadian terbakarnya rumah hakim yang menangani perkara tangkap tangan di Sumatera Utara, perkara yang ditangani oleh KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Asep menjelaskan bahwa KPK saat ini telah mengikuti perkembangan proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
“Ya kami mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan yang tentunya dilakukan oleh pihak kepolisian. Semoga bisa terbuka ya kejadiannya kenapa atau penyebabnya apa,” katanya.
Baca Juga: Hakim Mahkamah Agung AS Ragukan Kewenangan Trump dalam Penetapan Tarif Impor Sepihak
Ia menegaskan bahwa lembaganya menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum terkait penyebab pasti kebakaran tersebut.
“Kami juga sama-sama menunggu, dan memberikan kesempatan kepada Kepolisian, tentunya aparat penegak hukum, untuk melakukan investigasi terkait masalah tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu, yang diketahui menangani perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, dilaporkan terbakar pada 4 November 2025 sekitar pukul 10.40 WIB.
Peristiwa itu terjadi ketika Khamozaro sedang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan. Ia baru mengetahui rumahnya terbakar setelah dihubungi oleh tetangga melalui sambungan telepon, namun saat itu tidak dapat mengangkat panggilan karena masih berada di ruang sidang.
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) menyampaikan bahwa sebelum kebakaran terjadi, Khamozaro sempat menerima teror melalui telepon.
(Sumber : Antara)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)