2 Polisi Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ajukan Eksepsi di PN Mataram

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 18:09
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Brigadir Nurhadi Brigadir Nurhadi (Instagram)

Ntvnews.id, Mataram – Dua anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan, Lombok Utara, mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Pernyataan eksepsi itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 27 Oktober 2025.

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya, setelah mendengar permohonan tersebut, memutuskan untuk memberikan waktu bagi kedua terdakwa menyampaikan materi eksepsinya pada sidang lanjutan, Senin, 3 November 2025.

"Mempersilakan kepada kedua terdakwa pada agenda sidang selanjutnya Senin, 3 November 2025, menyampaikan materi eksepsi," ujar hakim.

Baca Juga: Polda NTB Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan kedua terdakwa dalam sidang berikutnya.

Kedua terdakwa dalam perkara ini merupakan perwira Polri yang bertugas di Polda NTB, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

Tim penasihat hukum Kompol Yogi, yang diwakili Hijrat Priyatno, menyatakan pihaknya telah mendengarkan dengan cermat surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan perdana.

Menurut Hijrat, sejumlah uraian dalam dakwaan jaksa dinilai tidak tepat dan tidak menggambarkan secara lengkap perbuatan pidana yang dituduhkan.

"Menurut hemat kami, dakwaan itu harus menguraikan secara lengkap dan jelas tentang perbuatan pidananya dan kami menilai banyak dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi yang tidak sesuai," kata Hijrat.

Oleh karena itu, tim hukum Kompol Yogi memilih untuk mengajukan eksepsi sebagai bentuk sanggahan.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Peran Dua Perwira Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

"Jadi, apa yang nanti menjadi sanggahan kami, akan kami tuangkan semua dalam eksepsi yang diagendakan Senin, 3 November 2025 pekan depan," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan tim penasihat hukum Ipda Aris, yang menyatakan seluruh tanggapan terhadap dakwaan akan dituangkan dalam eksepsi yang disiapkan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Ahmad Budi Muklish, disebutkan bahwa tindakan kedua terdakwa menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Tindak pidana bermula ketika terdakwa Ipda Aris diduga memukul wajah korban dengan kepalan tangan kiri sebanyak empat kali. Setelah itu, Kompol Yogi melakukan penganiayaan lanjutan dengan cara memiting leher dan mengunci kaki korban, hingga korban tidak berdaya.

Saat berada di kolam kecil di penginapan tempat Kompol Yogi bersama seorang perempuan bernama Misri, korban terlihat tidak sadarkan diri dan tenggelam di dasar kolam.

Yogi kemudian mengevakuasi korban dari kolam dengan bantuan Ipda Aris, lalu membawanya ke sebuah klinik kesehatan di kawasan wisata Gili Trawangan. Namun, nyawa Brigadir Nurhadi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal oleh tim medis.

(Sumber: Antara) 

x|close