Polres Bogor Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 23:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/M Fikri Setiawan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/M Fikri Setiawan (Antara)

Ntvnews.id, Kabupaten Bogor - Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57), yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30 pada Senin, 10 November 2025.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan identitas korban terungkap melalui pemeriksaan sidik jari, yang menunjukkan bahwa korban merupakan warga Pancoran Mas, Kota Depok, sekaligus pengemudi taksi online.

“Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan dengan luka jerat di leher dan pendarahan di bagian bahu,” kata Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis, 13 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan warga kepada personel Polsek Citeureup terkait penemuan mayat di pinggir Tol Jagorawi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dengan metode scientific crime investigation untuk memastikan identitas korban dan menelusuri perjalanan terakhirnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup bagi Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan

Dari aplikasi transportasi, diketahui korban mengemudikan Toyota Avanza Veloz hitam bernomor polisi B 1532 ZFW. Kendaraan ini menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam menelusuri pelaku.

Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Citeureup melakukan pengejaran hingga Kabupaten Ciamis dan menangkap dua tersangka berinisial RS dan AH. Kedua pelaku mengakui telah merencanakan perampokan terhadap korban.

“Ketika berada di dalam mobil, mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dan memukul kepala korban sebelum mengambil alih kendaraan,” terang Wikha.

Baca Juga: Polisi Sisir Kali Baru, Cari Sopir Taksi Online yang Dibunuh

Para pelaku juga mengaku sempat menjual telepon genggam korban untuk membeli bensin sebelum meninggalkan jenazah Ujang di pinggir tol. Mobil korban ditemukan mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara setelah sebelumnya dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Citeureup.

Saat ditangkap, kedua tersangka tengah melakukan ritual paniisan di sebuah kompleks pemakaman di Ciamis. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Avanza Veloz, tali jemuran merah, bed cover biru, pakaian, serta dua telepon genggam milik korban.

Wikha menegaskan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kami akan memproses para tersangka dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

(Sumber: Antara) 

x|close