Ntvnews.id, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Fadli (45) dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan sopir taksi daring.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup,” ujar JPU Novalita Endang Suryani Siahaan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 24 September 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Evelyne Napitupulu kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 2 Oktober 2025.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 23 Februari 2025 ketika Fadli merencanakan perampokan dengan memesan layanan taksi daring. Ia membawa sebilah pisau yang sudah diasah untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Tersangka Penculikan Kacab Bank Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sekitar pukul 19.00 WIB, ia memesan taksi dari Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Saat perjalanan, Fadli tiba-tiba menikam sopir hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia membawa kabur mobil korban menuju Kutalimbaru, Deli Serdang, dan membuang jasad korban.
Terdakwa kemudian berupaya menjual mobil tersebut kepada seorang pria bernama Halda (DPO) seharga Rp25 juta. Namun, transaksi gagal karena mobil masih dipenuhi bercak darah.
Polisi berhasil menangkap Fadli bersama barang bukti pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
(Sumber : Antara)