Ntvnews.id
Menurut Yusril, dengan jumlah komisi DPR yang saat ini mencapai 13, maka partai politik seharusnya memiliki minimal 13 kursi agar bisa memenuhi syarat tersebut.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa bagi partai politik yang tidak mencapai jumlah tersebut, tetap memiliki opsi untuk bergabung dalam koalisi gabungan dengan total kursi minimal 13 atau lebih.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Nasional TPPU
Alternatif lainnya adalah bergabung dengan fraksi partai yang memiliki kursi lebih besar.
"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Yusril menambahkan bahwa meskipun sistem pemilu Indonesia telah menganut sistem proporsional, tetap diperlukan pengaturan tambahan agar suara rakyat yang telah diberikan dalam pemilu tidak terbuang.
Ia menilai tujuan utama sistem proporsional adalah memastikan seluruh suara dapat terwakili secara optimal di parlemen.
Karena itu, ia mendorong agar revisi terhadap Undang-Undang MD3 dilakukan untuk menentukan secara jelas ambang batas parlemen dan mekanisme pembentukan fraksi di DPR.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Aparat Sudah Bergerak, Tim Investigasi Tak Perlu Dibentuk
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," kata Yusril.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan sistem politik nasional, khususnya dalam menjaga representasi suara rakyat di lembaga legislatif.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)