Dokter Gadungan di Pekanbaru Ditangkap, 15 Korban Alami Luka hingga Trauma

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 11:47
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dokter Gadungan di Pekanbaru Ditangkap, 15 Korban Alami Luka hingga Trauma Dokter Gadungan di Pekanbaru Ditangkap, 15 Korban Alami Luka hingga Trauma (RRI)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan praktik medis ilegal oleh seorang dokter gadungan mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang perempuan berinisial JRF atau Jenny Rahmadial Fitri diduga menjalankan praktik tanpa izin dengan mengaku sebagai dokter di klinik kecantikan Aurona Beauty Clinic.

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengungkapkan bahwa laporan terhadap terlapor telah diajukan sejak 25 November 2025 dan resmi diterbitkan pada 6 April 2026.

“Terbaru, kami mendapat informasi bahwa tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media, Selasa 28 April 2026.

Baca Juga: Apartemen Mediterania Kebakaran, Penghuni Minta Evakuasi Lewat Kaus yang Dilempar: 2 Orang Ada Bayi!

Menurutnya, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan layanan kecantikan dengan potongan harga besar di sebuah klinik estetika. Tawaran tersebut menarik minat korban untuk menjalani tindakan medis yang ternyata berujung kerugian serius.

“Klien kami mengalami kerusakan fisik serius, mulai dari alis hancur, luka di wajah, hingga bagian telinga, mulut, dan bibir. Bahkan ada yang mengalami cacat permanen serta trauma mental,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum telah mendata sedikitnya 15 korban yang terdampak. Mereka juga mengimbau korban lain untuk segera melapor agar penanganan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kami membuka ruang bagi korban lain yang mengalami hal serupa untuk melapor, baik ke pihak kepolisian maupun kepada kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mark menegaskan bahwa berdasarkan konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia, terlapor bukan seorang dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).

“Artinya, tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum maupun kompetensi sebagai tenaga medis,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini dan berharap proses hukum berjalan hingga tuntas di pengadilan.

“Kami berharap perkara ini dapat terus diproses secara profesional hingga ke tahap persidangan demi keadilan bagi para korban,” tuturnya.

x|close