Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Sritex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2026, 20:04
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 April 2026. Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 April 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menghadapi tuntutan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 20 April 2026.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Triyana Setya Putra juga meminta agar Supriyatno dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 190 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu.

Jaksa mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Supriyatno disebut menyetujui pengajuan kredit yang diajukan oleh PT Sritex dengan skema pemecahan nilai pinjaman. Permohonan kredit tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni sebesar Rp75 miliar dan Rp175 miliar, yang diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban persetujuan dari dewan komisaris.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp502 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya juga dinilai berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga mengajukan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta. Keduanya masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada waktu mendatang.

(Sumber: Antara)

x|close