Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa, 4 November 2025, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DA, yang berperan sebagai pemilik depo pasir, serta WW dan AP selaku pemilik sekaligus pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut.
Irhamni menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan sedikitnya 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Baca Juga: Kemenhut Temukan 411 Lubang Tambang Ilegal di Taman Nasional Halimun Salak
Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu setengah tahun dengan luas area bukaan lahan mencapai 6,5 hektare serta nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan memiliki total transaksi mencapai Rp3 triliun.
Irhamni menegaskan bahwa praktik penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah titik tambang ilegal dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa praktik ini telah berkembang menjadi jaringan bisnis besar yang merugikan negara. Berdasarkan perhitungan penyidik, total nilai transaksi dari seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang selama periode tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun.
(Sumber : Antara)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (kanan) saat menindak penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah, Minggu 1 November 2025. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri (Antara)