Satgas Penertiban Kawasan Hutan Usut Dugaan Penebangan Liar di Pulau Sipora Mentawai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 07:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
di PT Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, Senin, 6 Oktober 2025. di PT Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, Senin, 6 Oktober 2025. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menindaklanjuti dugaan aktivitas illegal logging atau penebangan liar yang terjadi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Pengarah Satgas PKH, menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan informasi awal menunjukkan adanya praktik penebangan liar yang telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

“Terdapat praktik penebangan liar di kawasan hutan produksi di Pulau Sipora seluas kurang lebih 21.000 hektare,” katanya dalam keterangannya yang dikuti[ dari Antara, Selasa, 7 Oktober 2025.

Burhanuddin menambahkan, hingga saat ini aktivitas tersebut masih terus berjalan, dan area yang telah dirambah mencapai sekitar 500 hektare.

Baca Juga: Freeport Selesaikan Proses Penyelamatan Tujuh Pekerja Tambang Grasberg

“Seluruhnya berada di dalam kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan,” ujarnya menegaskan.

Jaksa Agung menilai bahwa dugaan kegiatan penebangan liar ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif atau masalah perizinan semata, tetapi telah masuk dalam ranah pidana yang memberikan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan hidup serta keberlanjutan sumber daya hutan milik negara.

Baca Juga: Runtuhnya Terowongan Tambang Tewaskan Tiga Pekerja

Oleh karena itu, Satgas PKH akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Pembentukan satuan tugas ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menegakkan hukum kehutanan, menindak tegas praktik penebangan dan perambahan liar, serta menjaga kelestarian hutan nasional sebagai aset penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

x|close