Ntvnews.id, Sukabumi - Dua warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menambang emas di lahan milik sendiri tanpa izin resmi. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penggerebekan oleh Polres Sukabumi di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aktivitas tambang ilegal tersebut melalui kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang.
“Pelaku beroperasi lewat kerja sama pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan. Kemudian dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkanlah beberapa gram emas,” kata Kapolres AKBP Samian, Kamis, 23 Oktober 2025.
Baca Juga: Pemerintah Buka Akses Tambang untuk Rakyat, Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Utama
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 33 karung batu bercampur tanah yang diduga mengandung emas, satu hammer dengan mata bor dan pegangan, dua senter kepala, serta satu pak sarung tangan.
“Pertambangan ini meresahkan masyarakat, membahayakan keselamatan, dan merusak lingkungan karena tanpa standar keamanan,” ujar Samian menegaskan.
Lebih lanjut, AKBP Samian menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Terhadap para tersangka kami terapkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Minerba Convex 2025 Jadi Momentum Sinergi dan Transformasi Digital Tata Kelola Pertambangan
Kapolres juga menambahkan bahwa secara hukum, hampir seluruh negara di dunia menganggap sumber daya mineral sebagai milik negara, bukan milik pemilik tanah.
"Secara hukum, memang hampir semua negara menganggap sumber daya mineral sebagai milik negara, bukan pemilik tanah. Hanya beberapa negara seperti Selandia Baru, Finlandia, dan Norwegia yang secara resmi memperbolehkan menambang di lahan sendiri tanpa izin pemerintah,” ucapnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Selain berisiko hukum, tindakan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan sekitar.
2 Warga Sukabumi Ditangkap karena Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri (Istimewa)