Ntvnews.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk mengintensifkan penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Berdasarkan hasil identifikasi terbaru, terdapat sebanyak 411 lubang tambang ilegal yang tersebar di kawasan tersebut.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa upaya penertiban akan tetap dilakukan meski sudah memasuki musim hujan yang berlangsung pada November hingga Januari.
"Kita harus menertibkan areal-areal yang berpeluang terjadi kerusakan, sehingga mengakibatkan banjir dan longsor di musim penghujan ini dan sebagai tindak lanjutnya Ditjen Gakkum akan melakukan operasi penertiban PETI di Halimun Salak yang telah kita identifikasi. Sekitar ada tujuh lokasi yang sudah teridentifikasi," kata Rudianto di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa tujuh lokasi yang telah diidentifikasi antara lain Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak Disorot, Menhut: Semua Akan Ditindak Setegas-tegasnya
Baca Juga: Gubernur NTB: Tambang Ilegal di NTB Harus Dihentikan, Bukan Dimoratorium
"Hasil identifikasi kita, terdapat di Gunung Halimun Salak ini ada 411 lubang PETI dan hampir ada 1.119 pondok kerja. Tentunya ini berkembang, karena kita tidak selalu mengikuti karena ini terletak sangat jauh dari daerah jalan raya," tuturnya.
Rudianto memastikan Gakkum Kemenhut akan menindak seluruh area di TNGHS yang dikonfirmasi sebagai lokasi PETI, sesuai dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya pencegahan bencana seperti banjir bandang di kawasan taman nasional tersebut.
Sebelumnya, Gakkum Kemenhut bersama TNI telah melakukan operasi gabungan pada Rabu, 29 Oktober 2025, untuk menindak praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat.
(Sumber: Antara)
Tim gabungan Gakkum Kemenhut dan TNI mengamankan salah satu lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di TN Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. ANTARA/HO-Kemenhut. ANTARA/HO-Kemenhut (Antara)