Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang tersangka berinisial JA sebagai dalang di balik pembukaan hutan lindung yang menimbulkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa JA ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Ia disebut sebagai otak intelektual dari aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung di Desa Amasara untuk perkebunan kelapa sawit ilegal.
Baca Juga: Kemenhut dan DPD RI Sepakati Sinergi Program Kehutanan 2025–2026
"Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Ditjen Gakkum Kehutanan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara," ujar Dwi.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan pada 29 Juli 2025. Saat itu, tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan satu unit ekskavator.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Kemenhut dan Direktur ESDM sebagai Saksi Kasus Gratifikasi
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap rencana alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit. Dari total area yang ditargetkan, sekitar 12,5 hektare sudah dibuka.
Atas tindakannya, JA terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
"Kami kembali berhasil mengungkap kasus pembukaan lahan hutan lindung untuk tujuan perkebunan kelapa sawit. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan tahap I ke Kejaksaan," ujar Ali.
(Sumber: Antara)