Kemenhut Pastikan Pembangunan Resort di Pulau Padar Sesuai Aturan dan Prinsip Konservasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 11:31
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Sejumlah wisatawan mengabadikan. momen di pos 5 puncak dari Pulau Padar, di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo di Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (23/05/2025). Arsip foto - Sejumlah wisatawan mengabadikan. momen di pos 5 puncak dari Pulau Padar, di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo di Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (23/05/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pembangunan resort di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur, dijalankan sesuai ketentuan hukum, kajian dampak lingkungan, serta memperhatikan prinsip konservasi satwa komodo (Varanus komodoensis). Proses tersebut juga menunggu hasil penilaian dari UNESCO.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya menghargai perhatian publik terkait rencana pembangunan sarana wisata alam oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di kawasan Taman Nasional Komodo.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem," ujar Krisdianto.

Sejak 1991, UNESCO telah menetapkan TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia, sehingga setiap pembangunan di kawasan ini juga memerlukan hasil penilaian dari lembaga PBB tersebut.

Menurut Krisdianto, PT KWE sudah mengantongi Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) yang diterbitkan pada 23 September 2014 untuk lahan seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Baca Juga: Kemenhut Amankan Pelaku Utama Perburuan Liar di Taman Nasional Gunung Merbabu

Ia menjelaskan, PT KWE sempat membangun fondasi sekitar 148 tiang di Pulau Padar pada akhir 2020 hingga awal 2021, sebelum adanya arahan resmi penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA). Setelah Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) memberikan arahan pada Juni 2022, pembangunan dihentikan hingga penyusunan EIA selesai.

Selanjutnya, PT KWE menyusun EIA dengan melibatkan tim ahli dari IPB dan menggelar konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo. Kegiatan itu melibatkan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.

Dari hasil kajian, ada beberapa hal yang menjadi perhatian, di antaranya: perlunya menggeser atau mengurangi jumlah sarana wisata agar tidak mengganggu komodo maupun sarangnya, pembangunan jalan elevasi tanpa menebang pohon, menjaga jarak aman dari sarang komodo, serta menggandeng industri wisata dan sekolah pariwisata lokal.

Selain itu, terkait pembangunan asrama karyawan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC)—mitra Balai Taman Nasional Komodo—Krisdianto memastikan fasilitas tersebut dibangun menggunakan bahan non-permanen, hanya berfungsi sebagai tempat tinggal karyawan yang melakukan pengawasan kawasan, dan tidak bersifat komersial.

Baca Juga: Kemenhut Susun Daftar Spesies Terancam Punah untuk Program Konservasi Nasional

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai dampak pembangunan terhadap populasi komodo di Pulau Padar, ia menyebut pengawasan Balai TN Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP) menunjukkan populasi dalam tiga tahun terakhir stabil tanpa indikasi penurunan. Bahkan, data tahun 2025 memperlihatkan indikasi adanya peningkatan populasi, meski hasil finalnya masih menunggu analisis menyeluruh.

"Kementerian Kehutanan juga mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil proses penilaian internasional (UNESCO/WHC) yang tengah berlangsung serta bersama-sama menjaga integritas informasi dengan menghindari penyebaran kabar yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," tutup Krisdianto.

Sumber: ANTARA

x|close