Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mempersiapkan agar program Perhutanan Sosial, termasuk masyarakat hukum adat yang telah memperoleh penetapan hutan adat, dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon, bukan hanya perusahaan besar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam penutupan Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di Jakarta pada Senin, menegaskan fokus pemerintah adalah memastikan masyarakat yang memperoleh hak pengelolaan kawasan hutan mampu mengelolanya secara berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial.
"Saya sedang memproses finalisasi dengan teman-teman untuk revisi Perpres 98 yang memungkinkan terjadi perdagangan karbon secara mandiri, voluntary carbon market," kata Raja Juli Antoni.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang kini sedang dalam tahap revisi.
Baca Juga: Kemenhut Tetapkan Tersangka Pembukaan Hutan Lindung di Sultra
Raja Juli menjelaskan, dalam revisi tersebut dirancang skema agar pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) tidak hanya dapat diikuti perusahaan besar yang sudah lama terlibat di tingkat global, tetapi juga kelompok tani hutan serta komunitas adat.
"Agar tidak hanya perusahaan besar yang kemudian mendapatkan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), perusahaan besar yang akan mendapatkan keuntungan dari proses perdagangan karbon ini, tapi bagaimana kemudian masyarakat hukum adat," ujarnya.
Ia pun meminta para pemangku kepentingan menyiapkan pemodelan yang bisa mendukung keterlibatan masyarakat hukum adat serta kelompok tani hutan dalam mekanisme pasar karbon.
Dengan begitu, selain kegiatan ekonomi yang sudah ada seperti agroforestri yang berkontribusi meningkatkan kesejahteraan warga, tradisi menjaga hutan yang diwariskan oleh masyarakat adat juga dapat terus berjalan.
Baca Juga: Kemenhut Pastikan Pembangunan Resort di Pulau Padar Sesuai Aturan dan Prinsip Konservasi
Berdasarkan data Kemenhut hingga awal September 2025, telah diterbitkan 11.065 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 1,4 juta kepala keluarga dengan total luas area kelola mencapai 8,4 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 333.687 hektare ditetapkan sebagai hutan adat yang dikelola sekitar 83 ribu keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten.
(Sumber: Antara)