Kemenhut Bekuk HK, Pengendali Jaringan Kayu Jati Ilegal di Baluran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 13:10
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan kayu hasil tebangan ilegal yang dilakukan tersangka HK dalam operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di TN Baluran, Jawa Timur pada 17-24 November 2023 Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan kayu hasil tebangan ilegal yang dilakukan tersangka HK dalam operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di TN Baluran, Jawa Timur pada 17-24 November 2023 (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap HK, sosok yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur. HK ditangkap bersama barang bukti berupa kayu jati hasil tebangan ilegal dan sarana pengangkut yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut, Aswin Bangun, dalam keterangannya dari Jakarta pada Selasa menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dalam operasi tersebut.

"Penangkapan HK menutup celah pelarian yang sempat terjadi akibat perintangan penegakan hukum. Pesannya jelas: merintangi petugas tidak akan menyelamatkan pelaku. Di kawasan konservasi seperti TN Baluran, satu batang jati yang dibalak ilegal berdampak pada tanah, air, dan keanekaragaman hayati," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar yang digelar pada 17–24 November 2023. Operasi itu berhasil memetakan jaringan penebangan sekaligus jalur distribusi kayu jati ilegal.

Baca Juga: Kemenhut Dorong Masyarakat Hukum Adat Terlibat Perdagangan Karbon

Dalam rangkaian penyidikan, aparat lebih dulu mengamankan FR yang diduga menghalangi proses hukum, sehingga HK sempat melarikan diri. Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim melakukan pelacakan intelijen hingga akhirnya HK ditangkap di Situbondo pada 23 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HK diduga berperan sebagai pengendali operasional lapangan dan menjadi koordinator beberapa kelompok penebang dalam jaringan pembalakan liar tersebut.

Dari operasi ini, petugas mengamankan 166 batang kayu jati berdiameter 22–49 cm, tiga unit pick-up, satu unit minivan, satu mesin bandsaw, satu sepeda motor lengkap dengan gerobak, delapan balok, serta 34 papan kayu. Barang bukti ditemukan di titik pengolahan maupun jalur distribusi di Situbondo dan sekitarnya.

Baca Juga: Kemenhut Tetapkan Tersangka Pembukaan Hutan Lindung di Sultra

Atas tindakannya, HK terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

"Keberhasilan ini adalah hasil sinergi Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai TN Baluran dan Polda Jawa Timur. Ke depan kami memperkuat patroli terpadu, pengawasan jalur angkut dan titik olah, serta penindakan berlapis guna memutus rantai pembalakan liar secara komprehensif," ujar Aswin.

(Sumber: Antara)

x|close