Ntvnews.id, Jakarta — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.
“Semua akan ditindak setegas-tegasnya. (Sanksi) Nanti baca di regulasi, bahwa semuanya yang memungkinkan untuk dilakukan, (akan) kita lakukan,” ujar Raja Antoni saat ditemui di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah memberikan instruksi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) untuk segera menangani persoalan tersebut, termasuk menegakkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai undang-undang yang berlaku. Ditjen Gakkum secara reguler akan meng-update kepada teman-teman (media),” kata Menhut.
Baca Juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Tindak Tambang Emas Ilegal di Manokwari
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada deretan tenda biru di kawasan TNGHS yang viral di media sosial setelah teridentifikasi melalui citra Google Maps. Temuan itu menimbulkan dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Selain di Halimun, dugaan serupa juga muncul di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menindaklanjuti hal itu, Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) memperketat pengawasan dan telah memasang papan peringatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, sekaligus menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum bersama aparat terkait.
Baca Juga: 2 Warga Sukabumi Ditangkap karena Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri
Untuk lokasi di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lainnya (APL), Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas dan instansi teknis pertambangan di daerah guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan,” imbuhnya.
(Sumber: Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam jumpa pers, di Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025. ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira (Antara)