Satgas PKH Temukan 4,2 Juta Hektare Lahan Tambang Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2025, 17:23
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil memetakan 4,2 juta hektare lahan hutan yang ternyata digunakan sebagai lokasi tambang ilegal.

“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan pentingnya penertiban kawasan hutan yang dijadikan lokasi pertambangan ilegal.

“Pada pokoknya, memerintahkan kepada Satgas PKH untuk juga segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal,” katanya menegaskan.

Febrie menambahkan, setelah proses identifikasi, Satgas PKH akan segera melaksanakan penertiban. Beberapa rapat koordinasi telah dilakukan untuk mematangkan rencana tersebut.

“Maka, kami putuskan pada tanggal 1 September, kami akan melakukan operasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Aktifkan Rekening Dormant Lewat Super Apps BRImo!

Hasil dari penertiban sementara akan dititipkan kepada BUMN MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola sebelum secara sah dialihkan ke kementerian terkait.

“Untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kami berikan kepada kementerian terkait,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8), Presiden Prabowo menegaskan komitmennya menyelamatkan potensi kekayaan negara yang mencapai Rp300 triliun dari aktivitas tambang ilegal.
“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” katanya.

Menurut Presiden, dari 1.063 titik tambang ilegal tersebut, potensi nilai kekayaan negara yang bisa digali mencapai setidaknya Rp300 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close