Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Pasir Zirkon di Kalimantan Tengah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2025, 12:13
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya/am. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kegiatan pertambangan ilegal mineral bukan logam berupa pasir Zirkon yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.

Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan pada Senin, 4 Juli 2025, di Jakarta bahwa penyidikan saat ini difokuskan terhadap seorang pejabat perusahaan swasta.

“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral,” ujarnya.

Namun demikian, Brigjen Nunung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi atau detail awal mula kasus tersebut terungkap. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan melibatkan koordinasi dengan para ahli.

Baca Juga: Belajar dari Youtube ART Nekat Bobol Brankas Majikan, Rp50 Juta Raib

“Pekan ini gelar penetapan tersangka,” imbuhnya.

Penyidik menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk menjerat pelaku.

Pasal 158 memberikan sanksi pidana kepada pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Sementara itu, Pasal 161 menjerat pelanggaran dalam hal penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengembangan, pengangkutan dan penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin sah.

Kedua pasal tersebut mengandung ancaman hukuman pidana berupa penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close