Ntvnews.id, Semarang - Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” ujar Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa penuntut umum mendalilkan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun, yang berasal dari fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank Jabar Banten (BJB), serta Bank DKI.
Namun, menurutnya, sejak periode 2019 hingga 2021, PT Sritex telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian atas pinjaman yang diperoleh dari ketiga bank tersebut.
Baca Juga: Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Dugaan TPPU Kredit Sritex
Ia mencontohkan, transaksi pelunasan kredit di Bank Jateng bahkan mencapai Rp1,3 triliun.
Sementara itu, untuk kredit di BJB, ia menyebut total transaksi pelunasan yang telah dilakukan PT Sritex mencapai Rp708 miliar.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pandemi COVID-19 menjadi faktor utama yang menyebabkan PT Sritex mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang sejak Maret 2021.
“Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku,” katanya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon.
Ia menambahkan bahwa kondisi arus kas perusahaan pada saat itu hanya mampu digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pada 2024 PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Ketiga bank milik pemerintah daerah tersebut, menurutnya, juga turut mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex.
Baca Juga: Kejagung Sita 20.027 Meter Persegi Tanah Tersangka Kasus Sritex
“Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia menilai nilai tagihan tersebut seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan kerugian negara, mengingat belum adanya putusan kurator terkait pelunasan utang PT Sritex.
Atas dasar perhitungan kerugian negara yang dinilainya tidak pasti tersebut, ia meminta majelis hakim menerima eksepsi para terdakwa dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Menanggapi eksepsi itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atau replik pada persidangan berikutnya.
Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Adapun rincian kredit bermasalah tersebut terdiri atas Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, serta Rp180 miliar di Bank DKI.
(Sumber : Antara)
Kakak adik bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/I.C. Senjaya. (Antara)