Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) melakukan penyitaan terhadap hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Sritex.
“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat.
Anang menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan serta surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Menurut Anang, penyitaan hotel tersebut penting untuk memastikan proses pembuktian berjalan lancar sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Korupsi, Lawan Buzzer dan Hoaks
Tahapan penyitaan meliputi pemeriksaan fisik dan administratif terhadap hotel, pemasangan plang penyitaan di lokasi strategis, serta pendataan dan pencatatan aset untuk keperluan proses hukum berikutnya. Penyitaan ini juga disaksikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah proses penyitaan selesai, hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola lebih lanjut.
“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” kata Anang.
Penyitaan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga secara paralel melakukan pemulihan kerugian negara.
Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto, Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, bersama saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex Tbk pada periode 2005–2022, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Tindak pidana asal kasus ini terkait korupsi dalam pemberian kredit oleh PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk beserta anak usahanya. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.
(Sumber : Antara)
Jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita hotel Ayaka Suites, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi pemberian kredit Sritex. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) (Antara)